Kadis PMD: Ada Perubahan Regulasi Pengelolaan Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Regulasi pengelolaan dana desa selalu berubah, sehingga pihaknya berharap kepada setiap desa agar menyesuaikan program yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suwedi di sela rapat kerja DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karimun di hotel 21 Tanjung Balai Karimun, Kamis (23/1).

Suwedi mengatakan,pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terpaksa merevisi peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pengelolaan dana desa akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Ketua DPC Apdesi Karimun: Tahun ini pusat kucurkan Dana Desa sebesar Rp44,4 miliar

“Terpaksa kita revisi, padahal perbup itu baru saja diteken bupati pada 19 Desember 2019,” ujarnya.

Kemudian,begitu perbup diteken bupati, pada akhir 2019 terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, isinya mengenai pencairan dana desa.

Dalam PMK itu, jelas dia, pencairan dana desa memang tetap disalurkan per empat bulan dalam satu tahun, tapi porsi anggaran yang dicairkan untuk satu periode mengalami perubahan dari sebelumnya dengan persentase 20-40-40 berubah menjadi 40-40-20, atau 40 persen pencairan empat bulan pertama dan kedua, dan 20 persen pencairan empat bulan terakhir.

Baca Juga :  Ketua DPC Apdesi Karimun: Tahun ini pusat kucurkan Dana Desa sebesar Rp44,4 miliar

“Itu baru PMK, masih ada lagi Peraturan Menteri Desa yang baru yang juga harus disesuaikan,” kata dia.

“Harus menunggu perbup yang baru. Sebab, penyusunan program dalam APBDes harus sesuai dengan teknis pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang dituangkan dalam perbup itu,” ujarnya.*

(ura/antara)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru