Aturan Peredaran Rokok dan Miras,Akan Dibahas BP Batam

- Jurnalis

Minggu, 18 September 2016 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“BP Batam menganggap Batam sebagai kawasan bebas cukai dan bea masuk bahan baku menjadi daya tarik bagi pemasok kedua komoditas tersebut.

 

Liputankepri.com,Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah merancang formulasi bersama dengan pemerintah pusat untuk mengontrol peredaran rokok dan minuman keras (miras) yang masuk ke Batan. BP menilai, selama ini peredaran dua komoditas tersebut tak terkendali.

 “Yang pertama, supaya pengusaha tahu kami akan tetapkan batasan jumlah rokok dan minuman yang akan masuk ke Batam,” jelas Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, kemarin (16/9).

BP Batam menganggap Batam sebagai kawasan bebas cukai dan bea masuk bahan baku menjadi daya tarik bagi pemasok kedua komoditas tersebut.

“Persoalan ini sangat sensitif, sehingga harus dibatasi, makanya kontrol akan dilakukan,” jelasnya.

Peredaran rokok dan minuman keras dianggap sudah kebablasan.

“Sebenarnya jumlah dan jenis rokok dan minuman keras yang masuk atau keluar ditetapkan oleh BP Batam,” ujarnya.

Pihaknya telah tiga membahas formulasi yang transparan terhadap kebijakan baru yang rencana mulai diberlakukan 1 Januari 2017 tersebut.

“Takkan ada lagi kebijakan yang suka atau tidak suka, harus dijalankan,” tegasnya.

Formulasi baru ini, kata Gusmardi, merupakan salah satu upaya menekan kerugian akibat perdagangan ilegal kedua komoditas tersebut. Sayangnya, Gusmardi mengaku belum tahu pasti angka peredaran rokok dan miras di Batam setiap tahunnya. (leo)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terbaru