class="wp-singular post-template-default single single-post postid-463 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Sabtu, 4 Juni 2016 - 12:16 WIB

Pemkab Karimun Terapkan ‘Formasi’ 3-3-3 Selama Ramadan

Rafiq menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan selama satu bulan itu. Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.

 

Liputankepri.com,Karimun – Pemerintah KabupatenKarimun menetapkan jadwal buka-tutupnya tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) KabupatenKarimun Nomor 2 Tahun 2011 mengenai jadwal buka tutup tempat hiburan.

Kesepakatan itu juga, telah disetujui oleh seluruh anggota Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) pada rapat bersama Pemkab Karimun di rumah dinas Bupati, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Karimun,seperti yang dilansir laman tribun batam Jumat (3/6/2016).

“Tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi di tiga hari awal, tiga hari tengah dan tiga hari di akhir Ramadan,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Selain itu, waktu buka-tutup tempat hiburan malam juga akan dibatasi dan lebih singkat dibandingkan dengan hari- hari biasanya.

Bagi tempat hiburan yang berada di dalam hotel boleh beroperasi sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Sementara yang terletak di luar hotel ditetapkan waktu beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 01.00 WIB saja.

Rafiq menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan selama satu bulan itu. Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.

“Kita akan pantau terus. Jika ada ditemukan satu atau dua kali pelanggaran maka kita akan tegur,”jelasnya.**

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun Paparkan Kondisi Covid-19 bersama Gubernur Kepri

Berita

PT WPK Terkesan Abaikan Keselamatan Warga Teluk Lekup

Hiburan

Gubernur Kepri Dukung Terbentuknya IWO Karimun

Featured

Sobat Si Dul Berbagi, Polsek Rangsang Asupan Gizi kepada Balita Stunting

Featured

Polres Karimun Gelar Apel Operasi Lilin Seligi 2017
Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah mengukuhkan 32 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Kabupaten Karimun Tahun 2025. Jum'at (15/08/2025) Malam .

Advertorial

ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025

Berita

Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Batam

BNN Kepri Periksa Urine Kru Pesawat dan Kru Kapal
error: Content is protected !!