class="post-template-default single single-post postid-463 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Sabtu, 4 Juni 2016 - 12:16 WIB

Pemkab Karimun Terapkan ‘Formasi’ 3-3-3 Selama Ramadan

Rafiq menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan selama satu bulan itu. Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.

 

Liputankepri.com,Karimun – Pemerintah KabupatenKarimun menetapkan jadwal buka-tutupnya tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) KabupatenKarimun Nomor 2 Tahun 2011 mengenai jadwal buka tutup tempat hiburan.

Kesepakatan itu juga, telah disetujui oleh seluruh anggota Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) pada rapat bersama Pemkab Karimun di rumah dinas Bupati, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Karimun,seperti yang dilansir laman tribun batam Jumat (3/6/2016).

“Tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi di tiga hari awal, tiga hari tengah dan tiga hari di akhir Ramadan,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Selain itu, waktu buka-tutup tempat hiburan malam juga akan dibatasi dan lebih singkat dibandingkan dengan hari- hari biasanya.

Bagi tempat hiburan yang berada di dalam hotel boleh beroperasi sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Sementara yang terletak di luar hotel ditetapkan waktu beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 01.00 WIB saja.

Rafiq menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan selama satu bulan itu. Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.

“Kita akan pantau terus. Jika ada ditemukan satu atau dua kali pelanggaran maka kita akan tegur,”jelasnya.**

Share :

Baca Juga

Karimun

Rutan Kelas II B Karimun Gelar Nobar Bersama Narapidana

Berita

Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dewan Segera Diumumkan

Ekonomi

Luka Parah Akibat Kecelakan, Dua Orang Pengendara Sepeda Motor Dirujuk di Dua RS Berbeda

Featured

Kapolres Bengkalis dan Ketua Bawaslu Bahas Persiapan Pemilu 2024

Ekonomi

Diduga Lakukan Tindak Pidana, DPRD Laporkan PT GRM Ke Polisi

Featured

Nurdin Basirun Serahkan Ranperda SOTK ke DPRD Kepri

Featured

Percakapan WhatsApp dan Messenger Bisa Diintip via Opera

Featured

Kepada Bupati dan Pengusaha Sagu, Pimpinan Bulog Riau-Kepri Janji Dukung Pemasaran dan Serap Produksi Sagu Meranti