Pemkab Karimun Terapkan ‘Formasi’ 3-3-3 Selama Ramadan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juni 2016 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafiq menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan selama satu bulan itu. Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.

 

Liputankepri.com,Karimun – Pemerintah KabupatenKarimun menetapkan jadwal buka-tutupnya tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) KabupatenKarimun Nomor 2 Tahun 2011 mengenai jadwal buka tutup tempat hiburan.

Kesepakatan itu juga, telah disetujui oleh seluruh anggota Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) pada rapat bersama Pemkab Karimun di rumah dinas Bupati, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Karimun,seperti yang dilansir laman tribun batam Jumat (3/6/2016).

“Tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi di tiga hari awal, tiga hari tengah dan tiga hari di akhir Ramadan,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Selain itu, waktu buka-tutup tempat hiburan malam juga akan dibatasi dan lebih singkat dibandingkan dengan hari- hari biasanya.

Bagi tempat hiburan yang berada di dalam hotel boleh beroperasi sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Sementara yang terletak di luar hotel ditetapkan waktu beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 01.00 WIB saja.

Rafiq menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan selama satu bulan itu. Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.

“Kita akan pantau terus. Jika ada ditemukan satu atau dua kali pelanggaran maka kita akan tegur,”jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru
Polres Karimun Gelar Bazar Ramadhan Dan Baksos Bhayangkari 2025
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025 Di Karimun: Siap Amankan Mudik Lebaran
Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan
Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 21:39 WIB

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:38 WIB

Polres Karimun Gelar Bazar Ramadhan Dan Baksos Bhayangkari 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:37 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025 Di Karimun: Siap Amankan Mudik Lebaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:31 WIB

Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Terima Kunjungan Rombongan Komisi III DPR Aceh

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:35 WIB

Advertorial

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 13:42 WIB