Pemkab Karimun Terapkan ‘Formasi’ 3-3-3 Selama Ramadan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juni 2016 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafiq menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan selama satu bulan itu. Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.

 

Liputankepri.com,Karimun – Pemerintah KabupatenKarimun menetapkan jadwal buka-tutupnya tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) KabupatenKarimun Nomor 2 Tahun 2011 mengenai jadwal buka tutup tempat hiburan.

Kesepakatan itu juga, telah disetujui oleh seluruh anggota Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) pada rapat bersama Pemkab Karimun di rumah dinas Bupati, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Karimun,seperti yang dilansir laman tribun batam Jumat (3/6/2016).

“Tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi di tiga hari awal, tiga hari tengah dan tiga hari di akhir Ramadan,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Selain itu, waktu buka-tutup tempat hiburan malam juga akan dibatasi dan lebih singkat dibandingkan dengan hari- hari biasanya.

Bagi tempat hiburan yang berada di dalam hotel boleh beroperasi sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Sementara yang terletak di luar hotel ditetapkan waktu beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 01.00 WIB saja.

Rafiq menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan selama satu bulan itu. Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.

“Kita akan pantau terus. Jika ada ditemukan satu atau dua kali pelanggaran maka kita akan tegur,”jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Kep Meranti

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB