Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Tim Gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Bea Cukai Ciduk Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3829 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Liputan Kriminal

Sabtu, 7 Januari 2017 - 11:21 WIB

Tim Gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Bea Cukai Ciduk Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Liputankepri.com,Jakarta – Bea Cukai Soekarno Hatta bekerja sama dengan Polri menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia, Kamis (05/01). Dalam pengungkapan kasus yang diwarnai aksi tembak ini, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti berupa 610 gram methamphetamine (sabu).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari analisis dokumen manifest oleh petugas Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap pesawat Air Asia QZ207 dengan rute KUL-CGK yang tiba pada pukul 00.10 WIB, Rabu (04/01).

“Setelah dilakukan screening data, petugas menetapkan target pemeriksaan atas penumpang perempuan berinisial KLV, seorang warga negara Tanzania. Barang bukti awal yang didapatkan berupa 138 gram sabu dalam kemasan 20 kapsul dan 3 gram ganja dengan modus diselipkan di celana dalam,” ungkap Heru kepada GoNews.co, melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (6/1)

Masih menurut Heru, petugas Bea Cukai melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi bahwa tersangka masih menelan kapsul berisi sabu sebanyak 66 butir di dalam tubuhnya. KLV diperintahkan oleh pacarnya seorang warga negara Uganda bernama Bross yang berdomisili di Malaysia untuk membawa narkoba tersebut ke Indonesia, dan selanjutnya menyerahkannya kepada anggota sindikat lainnya pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan.

Bertolak dari informasi di atas, petugas Bea Cukai melaksanakan controlled delivery bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim gabungan berhasil menyergap CCI, seorang warga negara Nigeria dan MCA warga negara Nigeria yang ditugaskan mengambil narkoba di sebuah restoran cepat saji di Sarinah, M.H. Thamrin Jakarta.

Ketika diminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang termasuk jaringannya yang ada di Jakarta, CCI dan MCA melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka, dalam aksi ini MCA tewas di tempat.

Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti diserahkan kepada Mabes POLRI untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan bahwa controlled delivery narkotika yang dilakukan dalam kerangka join operation antara Bea Cukai dan Polri, dapat terlaksana dengan baik lantaran adanya strategi komunikasi dan penanganan yang efektif berupa koordinasi antar pimpinan.

“Selain itu, kerja sama kedua instansi ini juga dibuktikan dengan pertukaran data dan informasi, operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan,” ujar Tito.

Penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia, dimana sepanjang tahun 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 672 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.142,37 kilogram. Bea Cukai Soekarno Hatta sendiri, di awal tahun 2017 ini telah menggagalkan 3 kasus penyelundupan narkoba, yang kebanyakan menggunakan modus on body (strap/ swallow).

Daftar di atas tidak hanya menunjukkan keberhasilan kinerja aparat penegak hukum semata, namun juga menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak untuk membendung peredaran narkoba. ***

Share :

Baca Juga

Karimun

Di Tabrak Tugboat,Satu Bocah Meninggal Dunia

Karimun

Karimun Gold Coast, Kawasan Bisnis Terpadu Panbil Group

Berita

MK di Prediksi Terima Gugatan Sengketa Pilkada Karimun

Karimun

Bupati Karimun Salurkan 70 Paket Sembako Bantuan PT Saipem

Karimun

Sebanyak 115 Siswa SDS Maitreyawira Kunjungi Mako Polres Karimun

Featured

BC Kepri Gagalkan Mikol Senilai Rp8,5 miliar

Featured

Bupati Karimun Minta Semua Kades Aktif Berkomunikasi Dengan Kepala Daerah

Featured

Oknum Satpol PP Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
error: Content is protected !!