Soal Maraknya Rokok OFO Bold Tanpa Cukai, Kepala Satpol PP Batam Angkat Bicara

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reza angkat bicara terkait Rokok OFO Bold tanpa cukai beradar luas di Batam

Batam – hasil penelusuran awak media liputankepri.com Rokok OFO Bold Polos tanpa dilengkapi pita cukai bertuliskan pada kemasan produksi oleh PT Adhi Mukti Persada Batam Indonesia, beredar luas di kota Batam pada 6 Desember 2022.

Seorang penikmat Rokok OFO Bold yg tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwasanya biasa membeli Rokok Ofo bold ini sangat gampang di peroleh di warung seputaran daerah Sekupang, Disini jelas menunjukan bahwasanya peredaran Rokok Polos tersebut sangat terstruktur dan masif.

“Saya hari- hari hisap rokok Ofo Bold, untuk memperolehnya sangat gampang, hampir di seluruh warung seputaran sini ada, untuk harga Rp 9.000 sampai dengan 10.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung

Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Batam Reza Khadafy yang baru baru ini memperoleh peringkat terbaik II angkatan XII tahun 2022 dalam Pelatihan Kepimpinan Nasional (PKN).

Reza menjelaskan bahwasanya sudah koordinasi dengan Bea Cukai dan sudah beberapa kali kita melakukan sosialisasi kelapangan dan akan di tindak lanjuti setelah berkoordinasi.

“Kami akan koordinasi dengan bidang penindakan Bea Cukai,” ungkap Reza

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Kembali Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu-Sabu

Satpol PP Kota Batam sering melakukan sosialisasi serta penindakan seperti yang terakhir 18 November 2022, Jajaran Satpol PP Kota Batam kelapangan bersama bidang Humas Bea Cukai, bersama kita menghimbau kepada para pedagang agak komitment untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Kepada para pedagang kita himbau selalu agar tidak menjual dan mengedarkan rokok ilegal, karena merugikan negara dan pada akhirnya akan melanggar hukum yang berimbas secara pribadi, dan untuk saudara saudara konsumen untuk selalu konsumsi yang sudah legal dan dijamin negara,” tutup Reza.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:16 WIB

Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:35 WIB

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Berita Terbaru