ANAMBAS- Polres Kepulauan Anambas melalui Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.
Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada (8/01/2026) yang lalu.
Dari hasil pengembangan itu petugas Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan diduga pelaku laki-laki berinisial S (33) di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan pengamanan S (33) diduga sebagai pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58,33 gram sabu.Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kami mengamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, serta satu unit handphone, ucap Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu.Kristian.
Iptu.Kristian mengatakan bahwa proses pengungkapan tindak pidana narkotika terhadap diduga pelaku S (33) pihaknya turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa serta masyarakat setempat.
Diduga pelaku S(33) lahir pada tahun 1992 dengan berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, kata Kristian.
Kristian menegaskan bahwa saat ini diduga pelaku S (33) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik nanti akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, tutup Kristian.
Dalam pengungkapan itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, ucap Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Peran serta masyarakat sangat kami harapkan,informasi sekecil apa pun mengenai narkotika sangat berarti bagi kami dalam upaya pemberantasan, kata Kapolres.
Atas perbuatannya, diduga pelaku S (33) dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Raspen Gultom










