“Kami temukan tiga butir ekstasi dari dalam kantong celana Amat dan satu butir ekstasi dari rekanitanya,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi.
Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menangkap AM, Kepala Sub-bagian Umum Sekretariat DPRD Kepulauan Riau di arena Billiard Centre, Nagoya, pukul 02.00 WIB, Kamis (15/9). Ia tengah menikmati ekstasi bersama seorang wanita berinisial E.
“Kami temukan tiga butir ekstasi dari dalam kantong celana Amat dan satu butir ekstasi dari rekanitanya,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi.
Selain Amat, rekan wanita berinisial E itu juga ikut diamankan serta dua orang wanita lain bekerja sebagai PR di Billiard Centre tersebut. Hanya saja, BNN tidak menemukan ekstasi pada kedua wanita itu.
Saat ini, Amat Muhajir dan rekan wanita berinisial E tersebut berada di loka rehabilitasi BNNP Kepri. Keduanya akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua wanita lainnya berstatus rawat jalan.
Amat dan rekan wanitanya dapat dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Kepemilikan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama empat tahun. Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama dua tahun. Dan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.(ceu/bps)